Senin, 11 Mei 2015


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.         1.1   Latar Belakang
Perkembangan pesat dari teknologi komunikasi dan teknologi komputer menghasilakn internet yang multifungsi. Perkembangan tersebut melahirkan sebuah metode baru dalam hal jual beli, dimana penjual dan pembeli tidak harus bertatap muka untk melakukan transaksi jual belinya, atau yang biasa disebut dengan istilah jual beli online.
Bisnis jual beli online semakin marak, tiap hari bermunculan berbagai macam tawaran bisnis dan penawaran produk secara online. Tak bisa dipungkiri pertumbuhan pengguna internet sangat cepat di dunia. Banyak orang memnfaatkan internet setiap harinya, ada yang hanya sekedar untuk mencari hiburan dan banyak juga yang memang mencari informasi yang dibutuhkan seperti pendidikan dan pekerjaan.
Hal ini membuka peluang bagi para penipu untuk melakukan kejahatan di dunia maya. Kami akan membahas beberapa hal yang berkaitan dengan penipuan jual beli online. Mulai dari bagaimana penipuan jual beli online itu terjadi, faktor penyebab terjadinya dan modus yang sering dilakukan penipu serta hukum-hukum di Indonesia mengatasi kasus tersebut.



1.2.      Maksud dan Tujuan
                        Adapun maksud dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.                  Mengetahui pengertian dari Cybercrime.
2.                  Mengetahui jenis-jenis Cybercrime.
3.                  Mengetahui penyebab-penyebab terjadiny Cybercrime.
4.                  Mengetahui upaya-upaya penanggulangan Cybercrime.
Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas pengganti nilai Ujian Akhir Semeser (UAS) mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK) dan sebagai tambahan pengetahuan bagi mahasiswa mengenai Cybercrime dan Cyberlaw.
1.3.      Ruang Lingkup
            Berdasarkan latar belakang yang diuraikan diatas, maka dalam penyusunan makalah ini penulis membatasi hanya dengan membahas tentang pengertian cybercrime, cyberlaw dan contoh kasus cybercrime yaitu penipuan jual beli online, serta hukuman atas kasus jual beli online tersebut









1
               
   

0 komentar :

Posting Komentar