BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. 1.1
Latar Belakang
Perkembangan
pesat dari teknologi komunikasi dan teknologi komputer menghasilakn internet
yang multifungsi. Perkembangan tersebut melahirkan sebuah metode
baru dalam hal jual beli, dimana penjual dan pembeli tidak harus bertatap muka
untk melakukan transaksi jual belinya, atau yang biasa disebut dengan istilah
jual beli online.
Bisnis
jual beli online semakin marak, tiap hari bermunculan berbagai macam tawaran
bisnis dan penawaran produk secara online. Tak bisa dipungkiri pertumbuhan
pengguna internet sangat cepat di dunia. Banyak orang memnfaatkan internet
setiap harinya, ada yang hanya sekedar untuk mencari hiburan dan banyak juga
yang memang mencari informasi yang dibutuhkan seperti pendidikan dan pekerjaan.
Hal
ini membuka peluang bagi para penipu untuk melakukan kejahatan di dunia maya.
Kami akan membahas beberapa hal yang berkaitan dengan penipuan jual beli
online. Mulai dari bagaimana penipuan jual beli online itu terjadi, faktor
penyebab terjadinya dan modus yang sering dilakukan penipu serta hukum-hukum di
Indonesia mengatasi kasus tersebut.
1.2. Maksud dan Tujuan
Adapun
maksud dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Mengetahui pengertian
dari Cybercrime.
2.
Mengetahui jenis-jenis Cybercrime.
3.
Mengetahui
penyebab-penyebab terjadiny Cybercrime.
4.
Mengetahui upaya-upaya
penanggulangan Cybercrime.
Sedangkan
tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas pengganti nilai
Ujian Akhir Semeser (UAS) mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi (EPTIK) dan sebagai tambahan pengetahuan bagi mahasiswa mengenai Cybercrime dan Cyberlaw.
1.3. Ruang Lingkup
Berdasarkan latar belakang yang diuraikan diatas, maka
dalam penyusunan makalah ini penulis membatasi hanya dengan membahas tentang
pengertian cybercrime, cyberlaw dan
contoh kasus cybercrime yaitu
penipuan jual beli online, serta hukuman atas kasus jual beli online tersebut
1
0 komentar :
Posting Komentar